Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Penetapan dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018 (Surat Resmi)

Nomor : 12092 / B.B4/GT/2018                                                              17 Mei 2018 Lampiran :  Perihal : Penetapan dan Registrasi Peserta PPG Dala Jabatan Tahun 2018 Yth.  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/ Kota diseluruh Indonesia Menindaklanjuti hasil seleksi akademik dan administrasi calon peserta pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan telah menetapkan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 sekaligus penempatannya kedalam perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan. Guru yang telah ditetapkan tersebut wajib melakukan regustrasi sebagai konfirmasi akhir mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan sebelum proses pembelajaran dimulai. PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu taha...

Jadwal Pelaksanaan PPG 2018

Berdasarkan informasi yang didapat dari laman resmi www.sergur.id bahwa mulai tanggal 18 Mei 2018 akan diumumkan hasil Pretest PPG tahap 1. maka semua peserta dapat meakses laman tersebut untuk mengetahui status masing - masing. Berikut Jadwal Pelaksanaan PPG 2018 yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud. Dari hasil pengumuman sementara,, kami ucapkan selamat kepada peserta dibawah ini yang sudah berhasil melalui Ujian Pretest PPG dan terdaptar sebagai Calon Peserta PPG 2018. Selanjutnya peserta diwajibkan untuk konfirmasi kesanggupan melaksanakan PPG melalui web : https://daftar.sergur.id/ NO NUPTK NAMA JENJANG TEMPAT TUGAS 262 9655742643300022 Farida Fahlifi TK TK NURUL HIDAYAH 260 2948745651300002 Rusmilawati TK TK WARDATUS SOLIHIN 245 6557764666200033 Ahmad Wahyudin SMA SMAN 1 UPAU 239 3644745648300032 SITI MAIMUNAH TK TK PERTIWI I 218 3460769670230032 Ica Novita SMK SMKN 1 JARO Mohon diperhatikan sebelum melakukan Konfirmasi kesediaan, haraf memahami...

Kekurangan Berkas Tenaga Honorer Tabalong

Kekurangan berkas untuk usulan Tenaga Honorer, yang namanya terdapat pada tabel dibawah ini, mohon untuk mengkonfirmasi ke Dinas dengan membawa Berkas kekurangannya. Apabila tidak ada Konfirmasi akan kami nyatakan tidak memenuhi syarat. KELENGKAPAN BERKAS HONORER UNTUK SK BUPATI NO NAMA SEKOLAH BERKAS TIDK LENGKAP 1 Hermansyah SMPN 5 Muara Uya Ijazah tidak ada 2 Muni SMPN 1 Kelua Ijazah tidak ada 3 Misbah Nor SDN 2 Jangkung Belum 2 Tahun (12/07/2016) 4 Siti Rapiah SDN 1 Pamarangan Kiwa Belum 2 tahun (01/07/2016) 5 Manuci Hermawati SDN 1 Tantaringin Pembagian Tugas Mengajar (2016/2017-> sm1&sm2, 2017/2018->sm1) 6 Halpani, S.Pd SDN 1.2 Pangelak Ijazah Tidak ada (yg ada akta 4) 7 Halisi Muhlisa SDN 1 Waling Ijazah S1 tdk ada 8 Haily Fauziyah SDN 2.3 Hayup Pembagian tugas mengajar (2016/2017->SM1&SM2, 2017/2018->SM1),2014 Operator 9 Abdah Ainah SMPN 2 Banua Lawas Pembagian tugas mengajar (2016/2017, 2017/2018->SM1) 10 Made Cicilia Formaning SDN...

Apa yang harus dilakukan apabila dinyatakan lulus Pretest PPG ?, Cari jawabannya disini.

Kesimpulan Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan 2018 Pemerintah hanya menanggung biaya Pendidikan yang biayanya sebesar Rp. 7.500.000, sedangkan biaya untuk kebutuhan Pribadi meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya ditanggung oleh masing-masing peserta. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dalam 2 Gelombang. Gelombang 1 Pengumuman 18 Mei 2018 Gelombang 2 Pengumuman 25 Juni 2018 Apabila ini dinyatakan lulus, maka peserta wajib melakukan Registrasi, batas akhir : Gelombang 1 sampai Tanggal 22 Mei 2018. Gelombang 2 sampai tanggal 28 Juni 2018 Berikut Tahapan Registrasi : Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan Guru membuka laman www.sergur.id Melakukan konfirmasi kesediaan dan registrasi. Sebelumnya peserta diharuskan membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan. Apabila ingin mengundrurkan diri karena alasan tertentu, peserta wajib mengkonfirmasi, agar kuota dapat diisi oleh...

INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018  A. Penetapan Peserta  PPG Dalam Jabatan Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 org mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018.  Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut. 1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.  2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan. 3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.  Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan ...

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017; guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T); guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800); guru produkif di SMK; Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik. Dengan mempertimbangkan hal berikut: Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi; jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang; maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut: ...

Pengajuan NUPTK 2018

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. adapun persyaratan untuk mengusulkan NUPTK pada tahun 2018 ini adalah : SK Pengangkatan  PNS / CPNS = SK PNS / SK CPNS,  NON PNS di Sekolah Negeri = SK Kepala Dinas tahun 2018 (Gajih dari APBD),  Non PNS di Sekolah Swasta = SK GTY 2 Tahun terakhir, jika SK GTY terbit 1 kali melampirkan surat keterangan tahun 2017 dan 2018  SK Penugasan (Penempatan) Ijazah SD Ijzah SMA IJazah S1 Pengusulan dilakukan secara Daring melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id Kemudian Login menggunakan ...

Pengertian NUPTK

Pengertian NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (ve...

Rilis Pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05

Yth. Bapak/Ibu Kepala LPMP Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK di Seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dengan hormat, Kami ucapkan  Selamat Hari Pendidikan Nasional  bagi bapak/ibu guru di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Pemetaan PMP. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP yaitu versi 2018.05. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.05 adalah sebagai berikut: [Perbaikan]   Perbaikan kesalahan validasi keterisian seluruh responden untuk pengawas [Perbaikan]   Perbaikan fitur backup data [Perbaikan]   Perbaikan deteksi kepala sekolah di Dapodik Bagi sekolah yang masih menggu...

Selamat Datang

Selamat datang di Fortal Informasi Pendidikan Kabupaten Tabalong.