Langsung ke konten utama

Pengajuan NUPTK 2018

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.


adapun persyaratan untuk mengusulkan NUPTK pada tahun 2018 ini adalah :

  1. SK Pengangkatan 
    PNS / CPNS = SK PNS / SK CPNS, 
    NON PNS di Sekolah Negeri = SK Kepala Dinas tahun 2018 (Gajih dari APBD), 
    Non PNS di Sekolah Swasta = SK GTY 2 Tahun terakhir, jika SK GTY terbit 1 kali melampirkan surat keterangan tahun 2017 dan 2018
  2.  SK Penugasan (Penempatan)
  3. Ijazah SD
  4. Ijzah SMA
  5. IJazah S1
  1. Pengusulan dilakukan secara Daring melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Kemudian Login menggunakan akun Operator Sekolah.
  3. hasil pengajuan akan di verifikasi oleh Operator Dinas Pendidikan
  4. kemudian disetujui oleh Operator LPMP dan dilanjutkan oleh Admin PDSP Kemendikbud.
  5. berkas yang disetujui akan diterbitkan NUPTK oleh PDSP Kemendikbud, dan akan langsung terbaca otomatis di Aplikasi dapodik setelah melakukan Syncron.

Komentar