Kesimpulan Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan 2018
Pemerintah hanya menanggung biaya Pendidikan yang biayanya sebesar Rp. 7.500.000, sedangkan biaya untuk kebutuhan Pribadi meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya ditanggung oleh masing-masing peserta.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dalam 2 Gelombang.
Gelombang 1 Pengumuman 18 Mei 2018
Gelombang 2 Pengumuman 25 Juni 2018
Apabila ini dinyatakan lulus, maka peserta wajib melakukan Registrasi, batas akhir :
Gelombang 1 sampai Tanggal 22 Mei 2018.
Gelombang 2 sampai tanggal 28 Juni 2018
Berikut Tahapan Registrasi :
- Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan Guru membuka laman www.sergur.id
- Melakukan konfirmasi kesediaan dan registrasi.
Sebelumnya peserta diharuskan membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan. - Apabila ingin mengundrurkan diri karena alasan tertentu, peserta wajib mengkonfirmasi, agar kuota dapat diisi oleh peserta cadangan,
dan akan menjadi Prioritas Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019. - Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
- Setelah melakukan konfirmasi dan menyatakan sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan 2018 peserta diharuskan Mencetak Format A1 dan Fakta Integritas.
- Menandatangani surat perjanjian menerima bantuan pemerintah.
Selanjutnya pengumuman peserta Final :
Gelombang 1 : 23 Mei 2018
Gelomang 2 : 30 Juni 2018
sumber : www.sergur.id
baca juga :
INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
Komentar
Posting Komentar